PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 11
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Setiap tahanan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing di dalam RUTAN/cabang RUTAN dan LAPAS/Cabang LAPAS. (2) Bagi tahanan dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS, pelaksanaan ibadah dilakukan di dalam kamar blok masing-masing. (3) Dalam hal tertentu tahanan dapat melaksanakan ibadah bersama-sama di tempat ibadah yang ada dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
