PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERAWATAN TAHANAN
(1) Program perawatan bagi tahanan harus sesuai dengan bakat, minat, dan bermanfaat bagi tahanan dan masyarakat. (2) Program perawatan bagi tahanan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) jamn sehari.
(3) Program perawatan tahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
