PP
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 12
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS ditempatkan petugas pembinaan keagamaan.
(2) Penempatan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang berdasar atas pertimbangan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS. (3) Apabila petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari lingkungan RUTAN tidak mencukupi, maka petugas dapat didatangkan dari luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Agama.
