PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat Perikanan dalam menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan peningkatan peran serta masyarakat.
