PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 33
BAB 4 — JAMINAN KETERSEDIAAN
(1) Dalam rangka Ketersediaan Bahan Baku Industri
Pengolahan Ikan dalam negeri, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem logistik Ikan nasional.
(2) Sistem logistik Ikan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
pengembangan jaringan distribusi Ikan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien;
pengelolaan sistem distribusi Ikan yang dapat mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana distribusi Ikan;
pengembangan kelembagaan distribusi Ikan;
pengelolaan pasokan Ikan dan permintaan Ikan;
pengembangan …
- pengembangan sistem informasi ketersediaan Ikan; dan
- peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Baku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem logistik Ikan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBINAAN
