PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 24
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Setiap Produk Pengolahan Ikan yang diimpor atau masuk
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan dari negara asal dan sesuai dengan standar keamanan konsumsi dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara impor
Produk Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
