PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 17
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Terhadap Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan dapat
diberikan sertifikat yang meliputi:
- sertifikat Kelayakan Pengolahan;
- sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu; dan
- sertifikat kesehatan produk Pengolahan Ikan.
(2) sertifikat …
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
secara bertahap.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib di
informasikan kepada konsumen melalui pencantumannya secara singkat, jelas, dan mudah dipahami pada Produk Pengolahan Ikan.
Paragraf 2 Sertifikat Kelayakan Pengolahan
