PP
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA
Pasal 16
BAB 2 — SISTEM JAMINAN MUTU
(1) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf g dilakukan pada kegiatan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- bimbingan dalam penyusunan prosedur dan penerapan persyaratan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian;
- bimbingan dan fasilitasi dalam penyusunan dokumen, validasi, dan penerapan sistem mutu; dan
- pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan produk untuk dikonsumsi.
(3) Hasil Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa rekomendasi penerbitan sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(4) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pengawas Mutu.
Bagian Kesembilan Sertifikasi
Paragraf 1 Umum
