PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
(1) Pemerintah melaksanakan:
- penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
- Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia; dan
- fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan.
(3) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
