PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan:
- Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan
- pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
(3) Pemerintah . . .
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa:
- penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah;
- penyiapan sumber daya; dan
- fasilitasi lain yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Bagian Kesatu Umum
