PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
(1) Bahasa Daerah berfungsi sebagai:
- pembentuk kepribadian suku bangsa;
- peneguh jati diri kedaerahan; dan
- sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
(2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:
- sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
- bahasa Media Massa lokal;
- sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
- sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
