PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi
sebagai:
- jati diri bangsa;
- kebanggaan nasional;
- sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan
- sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(2) Bahasa . . .
(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
berfungsi sebagai:
- bahasa resmi kenegaraan;
- bahasa pengantar pendidikan;
- sarana komunikasi tingkat nasional;
- sarana pengembangan kebudayaan nasional;
- sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
- sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
- bahasa Media Massa.
