PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
(1) Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa
nasional dan bahasa resmi negara.
(2) Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia
dan Bahasa Asing berkedudukan sebagai Bahasa Daerah.
(3) Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia
dan Bahasa Daerah berkedudukan sebagai Bahasa Asing.
