PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
- keberagaman budaya bangsa.
