PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra Indonesia dan Sastra Daerah;
penyediaan . . .
- penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan
- peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
