PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 31
BAB 7 — PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
(1) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional;
- pengembangan program pengajaran Bahasa Indonesia untuk orang asing;
- peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri;
- pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri; dan/atau
- upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasi oleh Badan.
(4) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sebagai kebijakan nasional.
BAB VIII . . .
PENDANAAN
