PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 30
BAB 6 — PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan untuk
mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai:
- pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kedaerahan;
- penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
- pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal;
- peneguhan jati diri daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan
- pengungkapan wawasan kedaerahan.
(2) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit
melalui:
- pendidikan;
- penelitian;
- pendataan;
- pendaftaran;
- transkripsi;
- transliterasi;
- penerjemahan;
- penyaduran;
- pengalihwahanaan;
- aktualisasi; dan
- publikasi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan
mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
