PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 29
BAB 6 — PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan untuk
mempertahankan fungsi Sastra Indonesia sebagai sarana:
- pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan;
- penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
- peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan solidaritas kemanusiaan; dan
- pengungkapan wawasan keindonesiaan.
(2) Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan paling
sedikit melalui:
- pendidikan;
- pendataan dan pendaftaran;
- pendokumentasian;
- peningkatan apresiasi; dan
- publikasi.
