Pasal 28
BAB 6 — PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan untuk
mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah.
(2) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan paling sedikit
melalui:
- pendidikan;
- penggalian potensi bahasa;
- pengaksaraan;
- pendataan;
- pendaftaran;
- revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah;
- pendokumentasian; dan
- publikasi.
(3) Pengaksaraan . . .
(3) Pengaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan dengan menggunakan aksara Indonesia atau mengadaptasi aksara daerah lain yang serumpun.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kriteria Bahasa Daerah yang dapat didaftarkan dan
mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Bagian Ketiga Pelindungan Sastra
