PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 27
BAB 6 — PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan untuk
mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2) Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan paling
sedikit melalui:
- pendidikan;
- pengembangan;
- pembinaan;
- penelitian kebahasaan;
- pendokumentasian; dan
- publikasi.
