PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 26
BAB 6 — PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pelindungan sastra dilakukan terutama terhadap
sastra lama baik sastra lisan maupun tulis.
(2) Pelindungan sastra lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap sastra yang hanya tinggal berfungsi sebagai sarana adat, ibadah, dan/atau hiburan dilakukan sampai dengan tahap revitalisasi.
(3) Pelindungan sastra tulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap:
- karya sastra yang bernilai luhur dilakukan sampai dengan tahap aktualisasi; dan
- bentuk fisik naskah dan nilai yang terkandung di dalamnya dilakukan sampai dengan tahap dokumentasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pelindungan Bahasa
