PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 25
BAB 6 — PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan
oleh:
- sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau
- semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat; dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian.
(2) Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan
lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi.
