PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:
- meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
- meningkatkan kemampuan masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Daerah; dan
- menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
(2) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
- pendidikan sastra;
- pelatihan sastra;
- penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
- penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
- penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
(3) Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan.
BAB VI . . .
Bagian Kesatu Umum
