PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
- meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia;
- meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Indonesia; dan
- menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia.
(2) Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
pendidikan sastra;
pelatihan . . .
- pelatihan sastra;
- penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
- penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
- penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
(3) Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa.
