PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing
bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:
- mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
- meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.
(3) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat
memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui:
- peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;
- pengadaan bahan ajar; dan
- pengadaan pendidik Bahasa Asing.
Bagian Ketiga Pembinaan Sastra
