PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa
Daerah dilakukan untuk:
meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
meningkatkan . . .
- meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
- meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
- meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
(2) Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
- pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing- masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing- masing pada pendidikan program kesetaraan;
- penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
- penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.
(3) Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
- bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
- Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa
Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:
- penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
- penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;
- pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
- penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Berbahasa Asing
