PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau
mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
(2) Warga negara asing yang belum memenuhi standar
kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
(3) Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2 Bahasa Daerah
