Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan
standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.
(2) Uji . . .
(2) Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.
(3) Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
