PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.
(2) Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.
