PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan
standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.
(2) Standar kemahiran berbahasa Indonesia
dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
