PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa
Indonesia dilakukan untuk:
- meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;
- meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
- meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
- menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
- meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
- pendidikan;
- pelatihan;
- pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
- penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
- penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.
(3) Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global.
(4) Pemerintah . . .
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia.
