PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dana yang diperlukan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber lain yang sah.
