PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 14
BAB 4 — PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk
mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penelitian kesastraan daerah;
- peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah;
- kodifikasi sastra daerah;
- penerjemahan; dan
- publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan
Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
