PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 13
BAB 4 — PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
- memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
- meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan
- meningkatkan posisi Sastra Indonesia sebagai bagian dari sastra dunia.
(2) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
- penelitian kesastraan Indonesia;
- peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra Indonesia;
- kodifikasi sastra Indonesia;
- penyusunan bahan ajar;
- penerjemahan;
- pengalihwahanaan; dan
- publikasi hasil pengembangan Sastra Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan
Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
