PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 12
BAB 4 — PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk
memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penelitian kebahasaan;
- pengayaan kosakata;
- pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
- penyusunan bahan ajar;
- penerjemahan; dan
- publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.
(3) Pembakuan . . .
(3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
Bagian Ketiga Pengembangan Sastra
