PP
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA
Pasal 11
BAB 4 — PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA
(1) Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan
meningkatkan . . .
- meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
(2) Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan melalui:
- penelitian kebahasaan;
- pengayaan kosakata;
- pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
- penyusunan bahan ajar;
- penyusunan alat uji kemahiran berbahasa;
- penerjemahan; dan
- publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.
(3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan
kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
