PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
menerbitkan SBSN;
menatausahakan dan memantau Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
kegiatan lain sesuai dengan tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III.
