PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III berwenang:
melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
