PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang ditunjuk oleh direktur utama.
