PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib membuat
laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008
tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
