PP
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
- menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di dalam dan di luar pengadilan; dan
- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
