PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS
Teknis pelaksanaan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait.
