Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS
(1) Pemberian perlindungan khusus terhadap Pelapor dan/atau Saksi dihentikan: a. berdasarkan penilaian Kepolisian Negara Republik INDONESIA perlindungan tidak diperlukan lagi; atau b. atas permohonan yang bersangkutan. (2) Penghentian pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor, Saksi dan/atau keluarganya dalam waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan khusus dihentikan. (3) Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi menilai perlindungan khusus masih diperlukan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas dasar permohonan Pelapor dan/atau Saksi wajib melanjutkan pemberian perlindungan khusus bagi Pelapor dan/atau Saksi yang telah dihentikan.
