PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS
(1) Dalam hal Saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, perlindungan khusus Saksi tersebut dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik di bidang tindak pidana antara Pemerintah INDONESIA dan negara tersebut. (2) Dalam hal tidak ada perjanjian kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan khusus dapat dilakukan berdasarkan prinsip resiprositas.
