PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Segala biaya berkaitan dengan perlindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA tersendiri.
