PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang menangani perkara tindak pidana pencucian üang.
