PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pendistribusian Royalti lagu dan latau musik yang belum dapat dilakukan melalui SILM, pendistribusian Royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Menteri membangun pusat data lagu dan I atau musik; dan
- LMKN membangun SILM, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
