PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Sl( l.lo 0999-50 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan dan Hukum,
Djaman
.SK No 099942 A
PRESIDEN
