PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 19
BAB 4 — LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan
SK Nlo 099971 A
PFIESIDEN
-t2-
(2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
(3) Ketentuan mengenai besaran dan komponen
penggunaan dana operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
