PP
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 18
BAB 4 — LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
(1) Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN
yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait. (21 LMKN terdiri atas:
- LMKN Pencipta; dan
- LMKN pemilik Hak Terkait.
(3) Kedua LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
(4) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-
masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen.
(5) Ketentuan mengenai tugas dan susunan organisasi
LMKN diatur dengan Peraturan Menteri.
